Kalabahi, Alor News — Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menggunakan tenaga pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Namun, hasil penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 justru menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan sejumlah ketentuan administratif dan status keaktifan.
Dalam edaran tersebut, guru non-ASN yang terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugasnya. Bahkan, penugasan mereka secara eksplisit berlaku hingga 31 Desember 2026, bukan dihentikan secara mendadak.
Penataan Hingga 2026, Bukan Larangan Mendadak 2027
Substansi edaran menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah lebih diarahkan pada penataan tenaga non-ASN secara bertahap, bukan pelarangan langsung.
Selain tetap diberi ruang untuk mengajar, guru non-ASN juga tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, tersedia peluang memperoleh tunjangan profesi, sementara yang belum tersertifikasi tetap berhak atas insentif sesuai kebijakan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan anggaran.
Kondisi ini mempertegas bahwa narasi mengenai “pelarangan total mulai 2027” tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas, melainkan cenderung merupakan interpretasi yang tidak utuh terhadap arah penataan tenaga honorer.
Baca juga: Potret Pendidikan di Pulau Kangge: Tantangan Guru dan Siswa di Daerah 3T
Klaim Permendikbud Nomor 10 Tahun 2026 Tidak Relevan
Di sisi lain, beredar pula klaim bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa regulasi dimaksud tidak berkaitan dengan pelarangan guru non-ASN.
Peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah, meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur penghentian atau pelarangan penggunaan tenaga pendidik non-ASN.
Daerah Masih Bergantung pada Guru Non-ASN
Di lapangan, khususnya di Kabupaten Alor, keberadaan guru non-ASN masih menjadi penopang utama layanan pendidikan. Banyak sekolah negeri bergantung pada mereka untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Dalam konteks tersebut, kebijakan pelarangan secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas layanan pendidikan, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik ASN.
Masyarakat Diminta Cermat
Alor News mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang tidak disertai rujukan dokumen resmi. Informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan tenaga pendidik non-ASN.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026Kesimpulan
Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit melarang sekolah negeri menggunakan guru non-ASN mulai tahun 2027.
Sebaliknya, kebijakan yang ada menunjukkan bahwa penugasan guru non-ASN masih berlangsung hingga akhir 2026 dan dilakukan melalui skema penataan bertahap. Oleh karena itu, klaim mengenai larangan total mulai 2027 tidak memiliki dasar regulasi yang memadai dan perlu disikapi secara kritis.
Penulis: Redaksi Alor News











