Alor News – Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu konsep yang perlu dipahami masyarakat adalah mengenai percobaan tindak pidana atau poging.
Dalam hukum pidana, seseorang tidak selalu harus berhasil melakukan suatu kejahatan untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang baru sampai pada tahap mencoba melakukan tindak pidana dapat tetap diproses dan dipidana apabila perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Konsep percobaan tindak pidana menjadi penting karena berkaitan dengan batas antara niat melakukan kejahatan dan tindakan nyata yang telah mengarah pada terjadinya kejahatan.
Ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan ini menjelaskan syarat seseorang dapat dipidana karena percobaan, kondisi ketika pelaku tidak dipidana karena menghentikan perbuatannya secara sukarela, serta batasan terhadap percobaan tindak pidana tertentu.
Konsep Percobaan Tindak Pidana dalam KUHP
Percobaan tindak pidana (poging) adalah keadaan ketika seseorang telah memiliki niat melakukan tindak pidana dan telah memulai pelaksanaannya, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau akibat yang dilarang tidak terjadi.
Namun demikian, hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki pikiran atau keinginan melakukan kejahatan.
Seseorang yang baru memiliki rencana mencuri, membunuh, atau melakukan tindak pidana lainnya belum dapat dipidana apabila belum ada tindakan nyata yang menunjukkan dimulainya pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, hukum pidana membedakan tiga tahap penting:
1. Niat Melakukan Tindak Pidana
Niat merupakan kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum. Niat yang masih berada dalam pikiran seseorang belum dapat menjadi dasar pemidanaan karena belum menimbulkan ancaman nyata terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.
2. Persiapan Melakukan Tindak Pidana
Persiapan merupakan tindakan awal yang dilakukan untuk mendukung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi belum secara langsung masuk ke tahap pelaksanaan.
Misalnya, seseorang membeli alat tertentu, melakukan survei lokasi, atau menyusun rencana untuk melakukan kejahatan.
Pada tahap ini umumnya belum dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana.
3. Permulaan Pelaksanaan Tindak Pidana
Tahap ini terjadi ketika seseorang telah mulai melakukan tindakan yang secara langsung mengarah pada terwujudnya tindak pidana. Pada tahap inilah hukum pidana mulai melihat adanya ancaman nyata terhadap kepentingan hukum sehingga perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori percobaan tindak pidana.
Baca juga: Pandangan KUHP terhadap Tawuran Remaja: Kenakalan atau Tindak Pidana?
Kajian Pasal 17 KUHP Baru: Syarat Percobaan Tindak Pidana
Pasal 17 KUHP mengatur bahwa percobaan melakukan tindak pidana dapat dipidana apabila niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau akibat yang dilarang tidak terjadi bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya memperhatikan hasil akhir suatu tindak pidana, tetapi juga memperhatikan tingkat bahaya dari tindakan yang telah memasuki tahap pelaksanaan.
Dari ketentuan tersebut terdapat beberapa unsur utama.
1. Adanya Niat yang Nyata
Niat harus terlihat melalui tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebagai contoh, seseorang yang hanya merencanakan pencurian belum dapat dianggap melakukan percobaan. Namun apabila ia telah memasuki lokasi sasaran dan mulai melakukan tindakan untuk mengambil barang milik orang lain, maka unsur niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata mulai terlihat.
2. Adanya Permulaan Pelaksanaan
Tidak semua tindakan awal dapat disebut sebagai percobaan tindak pidana.
Perbedaan antara persiapan dan permulaan pelaksanaan merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam hukum pidana.
Membeli alat atau menyusun rencana umumnya masih termasuk tahap persiapan. Akan tetapi, ketika tindakan tersebut telah diarahkan secara langsung untuk mewujudkan tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai permulaan pelaksanaan.
3. Tindak Pidana Tidak Selesai Bukan Karena Kehendak Pelaku
Percobaan terjadi apabila kegagalan menyelesaikan tindak pidana disebabkan oleh faktor di luar kehendak pelaku.
Misalnya:
- pelaku tertangkap sebelum menyelesaikan aksinya;
- tindakan pelaku diketahui oleh orang lain;
- korban atau pihak lain berhasil menggagalkan perbuatan tersebut;
- adanya hambatan lain yang berada di luar kendali pelaku.
Ancaman Pidana terhadap Percobaan Tindak Pidana
KUHP membedakan antara tindak pidana yang telah selesai dilakukan dan tindak pidana yang masih berada dalam tahap percobaan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) KUHP, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan tindak pidana paling banyak adalah dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Sementara itu, apabila tindak pidana yang dicoba dilakukan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana terhadap percobaan tersebut dapat dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku dan akibat yang ditimbulkan. Percobaan dipandang memiliki tingkat bahaya yang berbeda dibandingkan tindak pidana yang telah selesai dan menimbulkan akibat secara penuh.
Kajian Pasal 18 KUHP Baru: Pengunduran Diri Sukarela
Pasal 18 KUHP mengatur mengenai keadaan ketika seseorang yang telah melakukan permulaan pelaksanaan tindak pidana tidak dipidana karena menghentikan perbuatannya secara sukarela.
Pengunduran diri sukarela terjadi apabila:
- Pelaku tidak menyelesaikan tindak pidana atas kehendaknya sendiri; atau
- Pelaku dengan kemauannya sendiri mencegah agar akibat tindak pidana tidak terjadi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana masih memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki keputusannya sebelum menimbulkan akibat yang lebih besar.
Namun demikian, apabila dari perbuatan tersebut telah muncul tindak pidana lain, maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.
Kajian Pasal 19 KUHP: Percobaan yang Tidak Dipidana
Pasal 19 KUHP menyatakan bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.
Tidak semua tindakan percobaan harus dijatuhi pidana. Untuk tindak pidana tertentu yang dianggap ringan, hukum pidana tidak perlu digunakan secara maksimal.
Prinsip ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum.
Contoh Kasus Penerapan Percobaan Tindak Pidana
1. Percobaan Pencurian
Seseorang berniat mengambil sepeda motor milik orang lain. Pada malam hari ia datang membawa alat untuk merusak kunci kendaraan dan mulai mencoba membuka kunci motor tersebut.
Namun sebelum motor berhasil dibawa pergi, pemilik rumah mengetahui aksinya sehingga pelaku melarikan diri.
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pencurian karena:
- terdapat niat melakukan pencurian;
- sudah ada permulaan pelaksanaan;
- tindak pidana tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.
2. Bukan Percobaan: Masih Tahap Persiapan
Seseorang berencana mencuri rumah orang lain. Ia membeli alat, mencari informasi, dan menyusun rencana, tetapi belum melakukan tindakan langsung menuju pencurian.
Dalam kondisi tersebut, perbuatannya masih berada pada tahap persiapan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana.
Hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki rencana tanpa adanya tindakan pelaksanaan.
3. Pengunduran Diri Sukarela
Seseorang masuk ke rumah orang lain dengan maksud mencuri. Namun setelah berada di dalam rumah, ia menyadari kesalahannya dan memilih keluar tanpa mengambil barang apa pun.
Dalam keadaan tersebut, pelaku dapat masuk dalam kategori pengunduran diri sukarela karena menghentikan perbuatannya atas kemauan sendiri.
Akan tetapi, apabila sebelumnya ia telah merusak pintu atau jendela rumah, maka ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana perusakan yang telah terjadi.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Konsep Ini?
Pemahaman mengenai percobaan tindak pidana penting karena masih banyak anggapan bahwa seseorang baru dapat dihukum apabila kejahatan telah berhasil dilakukan.
Padahal, dalam keadaan tertentu hukum pidana dapat menjangkau perbuatan yang telah memasuki tahap pelaksanaan meskipun akibat yang dilarang belum terjadi.
Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat mengetahui batas antara niat, persiapan, dan tindakan yang sudah memiliki konsekuensi hukum.
Pertanggungjawaban Pidana dalam Percobaan
Dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana karena percobaan tindak pidana, aparat penegak hukum dan hakim harus menilai seluruh unsur secara menyeluruh.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain:
- adanya niat melakukan tindak pidana;
- adanya tindakan nyata sebagai permulaan pelaksanaan;
- alasan tindak pidana tidak selesai;
- tingkat kesalahan pelaku;
- akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki niat buruk. Pemidanaan membutuhkan adanya tindakan nyata yang telah memasuki tahap pelaksanaan dan menimbulkan ancaman terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.
Kesimpulan
Pengaturan percobaan tindak pidana dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 KUHP Baru memberikan batas yang lebih jelas mengenai kapan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tindak pidana belum berhasil dilakukan.
Pasal 17 menegaskan unsur utama berupa niat, permulaan pelaksanaan, dan kegagalan yang bukan berasal dari kehendak pelaku sendiri. Pasal 18 mengatur mengenai pengunduran diri sukarela, sedangkan Pasal 19 memberikan pengecualian terhadap percobaan tindak pidana tertentu.
Melalui pengaturan tersebut, KUHP Baru berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan prinsip keadilan dalam pemidanaan.
Negara tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki niat jahat dalam pikirannya. Namun ketika niat tersebut telah diwujudkan dalam tindakan nyata yang memasuki tahap pelaksanaan tindak pidana, hukum pidana dapat memberikan pertanggungjawaban meskipun kejahatan tersebut belum berhasil diselesaikan.
Penulis: Redaksi Alor News
Sumber: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











