Oleh: Mu’min Boli (Sekretaris Pimpinan Cabang Pergunu Alor)
Ada kalanya kita perlu berhenti sejenak, mengambil jarak dari hiruk-pikuk kehidupan, lalu bertanya: ke mana sebenarnya arah pembangunan bangsa ini sedang dibawa?
Pertanyaan tersebut bukan lahir dari kebencian terhadap pemerintah, apalagi keinginan untuk menolak setiap program negara. Sebaliknya, pertanyaan ini muncul dari kegelisahan seorang warga negara yang berharap pembangunan Indonesia tidak sekadar ramai dengan program, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan bagi kehidupan masyarakat.
Hari ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai tuntutan hidup. Persoalan ekonomi, pendidikan, lapangan pekerjaan, kesehatan, hingga ketimpangan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Di tengah kompleksitas tersebut, pemerintah hadir dengan berbagai program prioritas yang diklaim sebagai solusi atas persoalan bangsa.
Namun, persoalannya bukan terletak pada banyak atau sedikitnya program yang diluncurkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah setiap kebijakan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, kajian akademik, kesiapan kelembagaan, serta pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, negara tidak cukup hanya pandai merancang program. Negara juga harus mampu memastikan bahwa setiap kebijakan bekerja sebagaimana mestinya.
Program Populis dan Persoalan Kesiapan
Mari kita melihat dua program yang belakangan menjadi perhatian publik: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara konseptual, kedua program tersebut memiliki tujuan yang patut diapresiasi. Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui kelembagaan ekonomi desa. Sementara itu, MBG dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, khususnya bagi anak-anak dan kelompok sasaran lainnya.
Akan tetapi, niat baik sebuah kebijakan tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaannya.
Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, persoalan yang perlu diperhatikan adalah kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan keberlanjutan usaha. Koperasi bukan sekadar bangunan, papan nama, atau badan hukum yang dibentuk melalui instruksi administratif. Koperasi merupakan institusi ekonomi yang seharusnya tumbuh dari kebutuhan anggota, partisipasi masyarakat, dan kemampuan mengelola usaha secara mandiri.
Kritik akademis terhadap program ini juga bukan tanpa dasar. Pada 28 Oktober 2025, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meluncurkan policy paper mengenai risiko hukum Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu persoalan yang disoroti adalah desain regulasi dan mekanisme pembiayaan yang berpotensi kurang memberikan ruang bagi prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan proposal bisnis koperasi.
Artinya, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi tersebut sehat, produktif, transparan, memiliki anggota yang aktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kritik serupa juga muncul dalam penelitian mengenai kesiapan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kupang. Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik pada 2026 menemukan bahwa kesiapan legal-formal berupa badan hukum dan struktur organisasi belum tentu diikuti kesiapan substantif dalam aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi anggota, serta pengawasan.
Temuan ini mengingatkan kita bahwa membangun institusi ekonomi masyarakat membutuhkan proses, bukan sekadar percepatan administratif.
MBG: Antara Tujuan Gizi dan Realitas Pendidikan
Persoalan berikutnya adalah program Makan Bergizi Gratis.
Saya tidak sedang menolak gagasan bahwa anak-anak Indonesia berhak memperoleh makanan bergizi. Justru sebaliknya, pemenuhan gizi merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Tidak seharusnya ada anak yang kesulitan belajar karena datang ke sekolah dalam keadaan lapar.
Namun, sebagai seorang guru madrasah yang berhadapan langsung dengan aktivitas pendidikan, saya memiliki sejumlah kegelisahan terhadap pelaksanaan program ini di lapangan.
Dalam pengalaman saya, pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah tidak selalu berjalan selaras dengan ritme kegiatan pembelajaran. Distribusi makanan, pengaturan waktu makan, hingga aktivitas siswa selama program berlangsung dapat memengaruhi pengelolaan kelas apabila tidak dirancang secara matang.
Persoalan lainnya adalah kualitas makanan yang diterima siswa. Dalam beberapa pengalaman di lapangan, komposisi makanan yang disajikan belum selalu mencerminkan ekspektasi masyarakat terhadap makanan bergizi. Hal ini tentu perlu dilihat secara objektif melalui standar kandungan gizi, kecukupan energi dan protein, keamanan pangan, serta kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.
Kritik tersebut bukan berarti seluruh pelaksanaan MBG bermasalah. Kita perlu melihat data dan penelitian secara berimbang.
Penelitian Pusat Kajian Sosiologi FISIP Universitas Indonesia bertajuk Dari Dapur ke Meja Belajar: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Lima Daerah Indonesia dilakukan pada Oktober–Desember 2025. Penelitian tersebut melibatkan 1.267 responden dari 30 sekolah di lima daerah, termasuk Kota Kupang.











