Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Urusan Pesantren Kini Ditangani Direktorat Jenderal Tersendiri

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Urusan Pesantren Kini Ditangani Direktorat Jenderal Tersendiri

Alor News - Ditjen Pesantren

Jakarta, Alor News – Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan perubahan penting dalam struktur organisasinya. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026, Kemenag resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) sebagai direktorat jenderal tersendiri.

PMA Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Regulasi tersebut ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada 4 Agustus 2026.

Pesantren Naik Kelas dalam Struktur Kementerian Agama

Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam PMA terbaru. Dalam struktur organisasi Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pesantren kini berdiri sebagai unsur tersendiri, sejajar dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan direktorat jenderal lainnya.

Ditjen Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, urusan pesantren memperoleh ruang kelembagaan yang lebih khusus di tingkat pusat.

Tidak Hanya Pendidikan

Yang menarik, cakupan Ditjen Pesantren tidak sebatas pendidikan pesantren. PMA Nomor 16 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Ditjen Pesantren untuk menangani tiga bidang besar, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren. Selain merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Ditjen Pesantren juga memiliki fungsi pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Artinya, pesantren dalam struktur baru Kemenag diposisikan bukan semata-mata sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Perkuat Penataan Penugasan Guru Madrasah

Lima Unit yang Menangani Pesantren

Untuk menjalankan tugas tersebut, Ditjen Pesantren memiliki lima unit utama:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren
2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
3. Direktorat Ma’had Aly
4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan berbagai bentuk dan fungsi pesantren dalam struktur pembinaan yang lebih spesifik.

Dari Pendidikan hingga Pemberdayaan

Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal antara lain menangani kebijakan terkait kurikulum, kelembagaan, santri, ketenagaan, penjaminan mutu, serta sarana dan prasarana pendidikan muadalah dan diniyah formal pada pesantren.

Sementara Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal mencakup pembinaan dakwah pesantren, pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al-Qur’an.

Dengan struktur tersebut, pembinaan pesantren menjadi lebih luas, mulai dari aspek pendidikan dan mutu kelembagaan hingga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Apa Artinya bagi Pesantren di Daerah?

Pembentukan Ditjen Pesantren tentu menjadi perkembangan penting bagi pesantren di seluruh Indonesia, termasuk pesantren yang berada di daerah seperti Kabupaten Alor.

Kehadiran direktorat jenderal khusus memberikan jalur kelembagaan yang lebih fokus bagi pengembangan pesantren, meskipun bagaimana implementasi struktur baru tersebut sampai ke tingkat daerah masih akan bergantung pada kebijakan dan pengaturan lebih lanjut.

Bagi pesantren di Alor, perubahan ini patut dicermati. Terlebih, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan Islam, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan keagamaan, dakwah, dan kehidupan sosial masyarakat.

Babak Baru Pesantren

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menandai perubahan penting dalam tata kelola pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan adanya Ditjen yang secara khusus menangani pesantren dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, perhatian terhadap pesantren memperoleh ruang kelembagaan yang lebih kuat dan terarah.

Kini, pesantren tidak hanya memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan Islam di tengah masyarakat, tetapi juga memperoleh posisi yang semakin jelas dalam struktur pemerintahan yang membina dan mengembangkannya.

Penulis: Redaksi Alor News

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat
Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat

Category List

Meta