Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / Penyertaan dalam Tindak Pidana

Penyertaan dalam Tindak Pidana

Penyertaan dalam Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Pertanggungjawaban Menurut KUHP 2023

Alor News — Sebuah tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Dalam suatu peristiwa pidana, bisa saja terdapat pihak yang melakukan perbuatan secara langsung, pihak yang bekerja sama, pihak yang menggerakkan orang lain, hingga pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan.
Lalu, apakah semua orang yang terlibat memiliki kedudukan hukum yang sama?
Jawabannya tidak selalu.

Hukum pidana membedakan bentuk keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 mengenai pelaku, pembantuan, serta pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Bukan Sekadar Siapa yang Melakukan

Dalam perkara pidana, perhatian masyarakat sering tertuju kepada orang yang terlihat melakukan perbuatan secara langsung.

Namun, suatu tindak pidana dapat melibatkan beberapa orang dengan peran yang berbeda. Seseorang bisa saja berada di belakang terjadinya tindak pidana, mengajak atau menggerakkan orang lain, bekerja sama dalam pelaksanaannya, atau memberikan sarana yang memungkinkan tindak pidana terjadi.

Karena itu, hukum pidana tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang melakukan?”, tetapi juga melihat “bagaimana seseorang terlibat dalam terjadinya tindak pidana tersebut?”

Pasal 20 KUHP mengatur beberapa keadaan ketika seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, antara lain melakukan sendiri, melakukan dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan, serta menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

Dengan konstruksi tersebut, orang yang tidak melakukan sendiri suatu perbuatan secara fisik tetap dapat mempunyai pertanggungjawaban pidana apabila perannya memenuhi ketentuan sebagai pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 20.

Turut Serta: Ketika Beberapa Orang Bekerja Sama

Salah satu bentuk penyertaan adalah turut serta melakukan tindak pidana. Dalam kehidupan sehari-hari, bentuknya dapat digambarkan secara sederhana. Misalnya, beberapa orang telah bersepakat melakukan pencurian. Satu orang masuk ke rumah korban, orang lainnya mengawasi keadaan sekitar, sementara pihak lain menyiapkan kendaraan untuk digunakan setelah perbuatan dilakukan.

Masing-masing mungkin tidak melakukan tindakan yang sama. Namun, ketika peran tersebut merupakan bagian dari kerja sama dalam pelaksanaan tindak pidana, keterlibatannya harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.

Artinya, seseorang tidak dapat serta-merta disebut sebagai “turut serta” hanya karena berada di lokasi kejadian atau mengenal orang yang melakukan tindak pidana.

Peran, kesengajaan, hubungan dengan perbuatan pidana, dan fakta yang dapat dibuktikan menjadi hal penting dalam menentukan pertanggungjawaban.

Menyuruh atau Menggerakkan Orang Lain

Pasal 20 juga mencakup orang yang melakukan tindak pidana melalui perantaraan atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku apabila menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara-cara tertentu yang ditentukan KUHP.

Pengaturan ini penting karena dalam suatu tindak pidana, orang yang secara fisik melakukan perbuatan belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang memiliki peran menentukan.

Namun, sekali lagi, penerapan ketentuan tersebut tidak cukup berdasarkan dugaan atau asumsi. Harus ada pembuktian mengenai peran dan unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Baca juga: Bagaimana Pandangan KUHP Terhadap Percobaan Tindak Pidana (Poging)?

Pasal 21: Membantu Tindak Pidana

Selain penyertaan sebagai pelaku, KUHP juga mengenal pembantuan tindak pidana. Pasal 21 menyatakan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau memberikan bantuan pada saat tindak pidana dilakukan.

Kata “dengan sengaja” menjadi bagian penting dari ketentuan tersebut.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan yang secara kebetulan memberikan kemudahan kepada pelaku otomatis dapat dikategorikan sebagai pembantuan. Harus diperiksa apakah orang tersebut memang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, atau bantuan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Misalnya, seseorang mengetahui rencana suatu tindak pidana dan secara sadar menyediakan alat yang akan digunakan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Perbuatan demikian dapat masuk dalam pembahasan pembantuan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Sebaliknya, apabila seseorang tidak mengetahui tujuan penggunaan suatu barang atau tidak memiliki kesengajaan untuk membantu tindak pidana, penilaiannya tentu berbeda.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *