Beranda / Wisata / Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Perkuat Penataan Penugasan Guru Madrasah

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Perkuat Penataan Penugasan Guru Madrasah

Alor News - KMA 737 Tahun 2026

Jakarta, Alor News – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam memastikan penugasan guru madrasah selaras dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki.

KMA yang ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 19 Mei 2026 tersebut berlaku bagi seluruh guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), hingga madrasah luar biasa.

Penerbitan regulasi ini dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah melalui penataan kesesuaian antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, dan mata pelajaran yang diampu guru. Selain itu, KMA ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan kebijakan kurikulum nasional yang menuntut penyesuaian dalam pengelolaan sumber daya pendidik di madrasah.

Dalam diktumnya, KMA Nomor 737 Tahun 2026 menetapkan lima lampiran yang memuat daftar kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas pada setiap jenjang madrasah. Lampiran tersebut menjadi rujukan resmi bagi kepala madrasah, pengawas, dan pengelola kepegawaian dalam menetapkan beban mengajar guru sesuai kompetensinya.

Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian terhadap struktur kurikulum terbaru, termasuk pengaturan mengenai mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Sejumlah sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan di bidang Matematika, Informatika, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, serta bidang terkait lainnya dinyatakan memiliki kesesuaian untuk mengampu mata pelajaran tersebut sesuai jenjang yang diatur dalam lampiran KMA.

Kehadiran KMA Nomor 737 Tahun 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penugasan guru madrasah sekaligus mendukung tata kelola pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Regulasi ini juga akan menjadi referensi dalam berbagai kebijakan pembinaan guru, termasuk penataan beban kerja, pengelolaan data kepegawaian, serta pelaksanaan program pengembangan profesi di lingkungan madrasah.

Dengan berlakunya KMA ini, seluruh satuan pendidikan madrasah diharapkan melakukan penyesuaian penugasan guru berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif serta memenuhi standar kompetensi pendidik yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Redaksi Alor News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *