Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / Kasus Penyadapan Viral, Apa yang Diatur Pasal 258 KUHP Baru? Ini Penjelasannya

Kasus Penyadapan Viral, Apa yang Diatur Pasal 258 KUHP Baru? Ini Penjelasannya

Memahami aturan penyadapan dalam KUHP baru, termasuk larangan, pengecualian, dan ancaman pidana bagi tindakan yang dilakukan secara melawan hukum.

KALABAHI, ALOR NEWS – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Perkara tersebut turut menyoroti ketentuan hukum mengenai penyadapan, khususnya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, serta pengusaha.

Penyidik juga menyampaikan dugaan adanya penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur penyadapan dan perlindungan terhadap komunikasi elektronik yang bersifat pribadi.

Pasal 258 KUHP: Larangan Penyadapan dan Ancaman Pidana

Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur larangan melakukan tindakan tertentu terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Secara substansial, tindakan yang dilarang meliputi mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, hingga mencatat transmisi informasi elektronik. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum terhadap komunikasi yang bersifat privat agar tidak diakses atau direkam oleh pihak lain secara melawan hukum.

Perlindungan hukum tersebut tidak hanya mencakup proses memperoleh atau merekam komunikasi. Pasal 258 ayat (2) KUHP juga mengatur larangan penyebarluasan hasil pembicaraan atau perekaman yang diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun perekaman yang diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dapat dikenai ancaman pidana yang sama, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 258 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) bagi tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.”

Ayat ini memberikan ruang bagi pelaksanaan tindakan yang memiliki dasar hukum atau dilakukan dalam rangka menjalankan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Dengan demikian, tidak semua tindakan yang berkaitan dengan penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berdasarkan ketiga ayat tersebut, Pasal 258 KUHP mengatur tiga aspek penting, yaitu larangan melakukan penyadapan atau intervensi terhadap transmisi komunikasi elektronik secara melawan hukum, larangan menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman yang diperoleh melalui perbuatan tersebut, serta pengecualian bagi tindakan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum atau perintah jabatan.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berarti setiap aktivitas merekam atau mendengarkan percakapan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur secara melawan hukum menjadi bagian penting dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Penyadapan Tidak Selalu Ilegal

Penyadapan tidak selalu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara penyadapan yang sah dan penyadapan ilegal terletak pada dasar hukum, kewenangan pihak yang melakukan, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.

Artinya, seseorang atau lembaga tidak dapat melakukan penyadapan hanya berdasarkan kepentingan atau kehendak pribadi. Tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Pasal 258 KUHP tidak dimaksudkan untuk melarang seluruh bentuk penyadapan, melainkan memberikan batasan hukum terhadap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum sekaligus melindungi komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Social Icons

Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat
Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat

Category List

Meta