KALABAHI, ALOR NEWS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor melalui Seksi Pendidikan Islam menjalin kerja sama dengan dua perguruan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Seminar Nasional di STKIP Muhammadiyah Kalabahi, Sabtu (31/10/2026), sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pendidikan Islam di Kabupaten Alor.
Dua perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah Institut Teknologi Bisnis dan Kesehatan Ahmad Dahlan Jawa Timur serta Institut Ahmad Dahlan Probolinggo. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Hadi Abdul Aziz Kammis, S.H., M.Pd., bersama Rektor kedua perguruan tinggi tersebut, Dr. Benny Prasetiya, M.Pd.I.
Kerja sama ini mencakup tiga bidang utama Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, kerja sama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di Kabupaten Alor.
Ruang lingkup kerja sama di bidang pendidikan meliputi kegiatan akademik, magang, pelatihan, pengembangan kurikulum, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi guru PAI pada RA dan madrasah. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik melalui dukungan serta kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Sementara dalam bidang penelitian, kerja sama diarahkan pada pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan seminar. Adapun dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, kedua pihak membuka ruang kolaborasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Nota kesepahaman juga memungkinkan pengembangan bidang kerja sama lainnya sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
Melalui kesepakatan tersebut, masing-masing pihak berkomitmen memfasilitasi pelaksanaan kerja sama sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kelembagaan. Pelaksanaan lebih lanjut dari setiap bentuk kegiatan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau kesepakatan operasional yang disusun kemudian.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih terarah dan berkelanjutan antara Seksi Pendidikan Islam Kemenag Alor dengan perguruan tinggi. Dengan demikian, rangkaian Seminar Nasional tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan dan penguatan wawasan akademik, tetapi juga mendorong terbentuknya kemitraan kelembagaan yang dapat ditindaklanjuti melalui program-program nyata, terutama dalam peningkatan kualitas SDM guru PAI dan pengembangan pendidikan Islam di Kabupaten Alor.(AN/red)











