Beranda / Ekonomi / UMKM Alor Didorong Naik Kelas, Legalitas dan Sertifikasi Halal Jadi Perhatian

UMKM Alor Didorong Naik Kelas, Legalitas dan Sertifikasi Halal Jadi Perhatian

Dispar Alor dan Kemenag Dorong UMKM Olahan Lokal Tembus Pasar Lewat Sertifikasi Halal

Kalabahi, Alor News — Penguatan kualitas dan legalitas produk menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Alor. Sebanyak 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti Workshop Standarisasi Kualitas Produk Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Alor Tahun 2026 di Aula Hotel Symphoni, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 30 September hingga 1 Oktober 2026, tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk, memenuhi ketentuan legalitas, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Di antara peserta terdapat empat kelompok usaha binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, yakni UKM Sinar Baoraja dari Desa Lefokisu, UKM Sinar Ekosari dari Desa Alor Kecil, UKM Bintang Bunga Bali dari Desa Alor Besar, dan UKM Sinar Kabola dari Kelurahan Kabola.

Keempat kelompok tersebut mengembangkan produk dengan memanfaatkan potensi bahan baku lokal. Sinar Baoraja dan Bintang Bunga Bali memproduksi granola berbahan dasar jagung titi. Sementara Sinar Ekosari mengembangkan abon Kumba Wutung berbahan ikan tuna dan Sinar Kabola memproduksi abon Maneme berbahan dasar ikan tuna.

Produk Lokal Perlu Didukung Standar dan Legalitas

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, Muhamad Baesaku, S.Sos., M.Sos., menyampaikan bahwa pengembangan pariwisata daerah perlu berjalan beriringan dengan penguatan produk ekonomi kreatif masyarakat.

Menurut Baesaku, potensi wisata alam dan budaya Alor akan semakin kuat apabila didukung produk lokal yang berkualitas, terutama kuliner, kriya, dan kerajinan yang dapat dikembangkan sebagai produk oleh-oleh.

Karena itu, peningkatan kualitas, legalitas, dan pemenuhan standar produk menjadi bagian penting agar produk UMKM tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang ke pasar yang lebih luas.

Workshop tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawa, S.P., M.M., yang hadir mewakili Gubernur NTT.

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban Hukum

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah sertifikasi halal produk UMKM yang disampaikan Kementerian Agama Kabupaten Alor melalui Arum Sekar Tolang, S.H.

Dalam pemaparannya, Arum menjelaskan bahwa sistem jaminan produk halal di Indonesia mengalami perkembangan regulasi dan kelembagaan. Sertifikasi halal yang sebelumnya dilaksanakan melalui LPPOM MUI kemudian berkembang menjadi sistem yang diselenggarakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Materi tersebut juga mengulas sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 Tahun 2025 mengenai layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha.

Arum menjelaskan bahwa halal dalam konteks sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan bahan baku. Jaminan kehalalan mencakup proses yang memastikan produk memenuhi ketentuan syariat Islam hingga sampai kepada konsumen.

Peserta juga diperkenalkan dengan ketentuan mengenai produk yang wajib bersertifikat halal serta tahapan kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

UMKM Dikenalkan Skema Self Declare

Hal penting lainnya yang disampaikan dalam materi adalah skema sertifikasi halal self declare yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk tertentu sesuai ketentuan.

Dalam skema tersebut, materi mencantumkan pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil, produk berupa barang makanan dan minuman, serta keterlibatan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Penetapan halal dilakukan melalui Komite Fatwa Produk Halal. Materi juga menjelaskan waktu kerja dan komponen biaya yang terkait dengan layanan sertifikasi halal.

Selain skema self declare, peserta juga diperkenalkan dengan skema halal reguler, sehingga pelaku UMKM dapat memahami bahwa terdapat mekanisme sertifikasi yang berbeda sesuai karakteristik dan persyaratan produk serta usaha yang dijalankan.

Pembekalan tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan.

Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dalam materi penutupnya, Arum menekankan bahwa sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga penyajian.

Bagi UMKM, sertifikasi halal juga dipaparkan memiliki manfaat yang lebih luas, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk di tingkat nasional maupun global.

Dengan demikian, pelaku usaha didorong untuk melihat sertifikasi halal tidak semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen menghadirkan produk yang halal, aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.

Materi Legalitas Lengkapi Pembekalan UMKM

Selain sertifikasi halal, peserta workshop juga mendapatkan materi mengenai penyelenggaraan izin berusaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2026 yang disampaikan Sylvia R. Peku Djawa.

Materi mengenai Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) disampaikan oleh perwakilan BPOM Kupang, Yovita Kewa, S.Si.

Rangkaian materi tersebut memberikan gambaran kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan pemenuhan standar sebelum produk dikembangkan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Pariwisata menyatakan akan terus mengawal dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan produk berbasis potensi lokal.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong produk seperti olahan jagung titi, ikan tuna, serta berbagai produk kriya dan kerajinan lokal menjadi bagian dari kekuatan ekonomi kreatif sekaligus pendukung sektor pariwisata Alor.

Dengan peningkatan kualitas, legalitas, sertifikasi, dan perlindungan terhadap produk, UMKM Alor diharapkan semakin siap mengembangkan usaha dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Pewarta: Putri
Foto: Arum
Editor: Redaksi Alor News

Tag:

Tinggalkan Balasan

Social Icons

Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat
Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat

Category List

Meta