Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / Kanwil Kemenag NTT Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN, Fokus pada Efisiensi Energi dan Transformasi Digital

Kanwil Kemenag NTT Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN, Fokus pada Efisiensi Energi dan Transformasi Digital

Ilustrasi kebijakan Work From Home dan Work From Office bagi ASN Kementerian Agama di Nusa Tenggara Timur tahun 2026.

Kalabahi, Alor News — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan serta langkah efisiensi energi di lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1282/Kw.20.1.5/KP/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang diterbitkan Kanwil Kemenag NTT sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel dilakukan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan berorientasi jangka panjang.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh pimpinan satuan kerja diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan kombinasi sistem kerja dari kantor dan dari rumah. Namun demikian, pelaksanaan WFH tidak diberlakukan sepenuhnya pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Beberapa unit yang dikecualikan antara lain satuan pendidikan, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Selain itu, tenaga administrasi pada KUA, penyuluh agama, dan tenaga pendidik juga dapat diberikan penyesuaian tersendiri sesuai keputusan pimpinan masing-masing satuan kerja.

Dalam pengaturannya, satuan kerja yang menerapkan enam hari kerja akan menjalankan WFO pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat. Sementara bagi satuan kerja dengan lima hari kerja, pelaksanaan WFO berlangsung dari Senin hingga Kamis dan WFH dilakukan pada hari Jumat.

Baca juga: Pemkab Alor Lepas Jemaah Haji 2026, Obeth Bolang: Doakan Daerah Tetap Damai dan Diberkati

Kanwil Kemenag NTT juga menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta mengoptimalkan penggunaan sistem informasi dan teknologi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain pengaturan pola kerja ASN, surat tersebut turut memuat sejumlah langkah efisiensi di lingkungan kerja. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat dan kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik, serta penggunaan energi seperti listrik, air, dan gas secara lebih bijak.

Pimpinan satuan kerja juga diminta mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam aktivitas kedinasan.

Berdasarkan hasil konfirmasi Alor News dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Sostenis Namang Djabar, S.Th., pihak Kemenag Alor menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan segera ditindaklanjuti kepada seluruh satuan kerja di bawah wilayah kerjanya sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan WFH dan WFO.

“Pada prinsipnya, kami di Kementerian Agama Kabupaten Alor akan menindaklanjuti surat pemberitahuan ini kepada seluruh satuan kerja di lingkungan kerja Kemenag Alor. Pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing satuan kerja, namun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujar Sostenis kepada Alor News.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut nantinya tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat agar seluruh aktivitas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan efisien di tengah tantangan kebutuhan energi serta percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Setiap pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan WFH dan WFO secara berkala setiap triwulan guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Hadi
Editor: Redaksi Alor News

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat
Selamat Hari Guru, Guru Hebat, Indonesia Kuat

Category List

Meta