Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Jalur Seleksi, dan Ketentuan SNBP

SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Jalur Seleksi, dan Ketentuan SNBP

SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Aturan SNBP

Kalabahi, Alor News — Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 resmi dibuka. Pemerintah melalui Panitia SNPMB menetapkan tiga jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Pendaftaran akun SNPMB dilakukan secara daring oleh sekolah/madrasah dan siswa melalui portal resmi portal SNPMB. Registrasi akun SNPMB Sekolah dibuka mulai 5 Januari hingga 26 Januari 2026, sementara registrasi akun SNPMB Siswa berlangsung dari 12 Januari hingga 18 Februari 2026.

SNBP 2026 Prioritaskan Siswa Berprestasi

Jalur SNBP 2026 diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri, termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI), yang memiliki prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan ke PTN Akademik maupun PTN Vokasi.

Setiap sekolah atau madrasah memperoleh kuota SNBP berdasarkan peringkat akreditasi, yaitu:

  • Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
  • Akreditasi B: 25 persen
  • Akreditasi C: 5 persen

Baca Juga: Tambahan Dua Doktor, STKIP Muhammadiyah Kalabahi Tingkatkan Daya Saing Akademik

Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5 persen.

Ketentuan Penting SNBP 2026

Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa. PTN akan menilai maksimal tiga prestasi terbaik yang dimiliki peserta.

Sekolah yang mengikutkan siswa dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi data rapor siswa eligible secara lengkap dan benar di PDSS. Selain itu, siswa harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah wajib memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS, sedangkan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Sekolah dapat menginput data siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB Siswa.

Larangan dan Ketentuan Lanjutan

Siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024, 2025, atau 2026 tidak diperkenankan mendaftar UTBK-SNBT 2026. Selain itu, siswa yang lulus SNBP 2026 juga tidak dapat mengikuti seleksi jalur Mandiri di PTN mana pun pada tahun yang sama.

Komponen dan Tahapan Seleksi

Seleksi SNBP didasarkan pada dua komponen utama:

  1. Nilai rapor seluruh mata pelajaran, dengan bobot minimal 50 persen.
  2. Nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi lain, dengan bobot maksimal 50 persen.

Persentase masing-masing komponen ditetapkan oleh setiap PTN. Seleksi dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi, di mana peserta yang tidak lolos pada pilihan pertama akan dipertimbangkan pada pilihan kedua.

Akses Informasi Resmi

Panitia SNPMB mengimbau sekolah dan siswa untuk selalu memantau informasi resmi melalui laman https://snpmb.id serta website PTN tujuan masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal dan persyaratan.

Pewarta/Editor: Syam/Hadi
Foto: Redaksi Alor News

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *