Kategori: Regulasi & Kebijakan Publik
Kalabahi, Alor News – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tidak hanya menggantikan KUHP lama, tetapi juga mempertegas prinsip-prinsip dasar mengenai di mana hukum pidana Indonesia berlaku.
Ketentuan ini tidak sekadar teknis, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana negara berhak menindak suatu kejahatan? Di tengah dunia yang semakin terhubung tanpa batas, pertanyaan ini menjadi sangat relevan.
Asas Teritorial
Asas teritorial adalah prinsip paling utama dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa suatu negara berhak dan berwenang menerapkan serta menegakkan hukumnya terhadap setiap perbuatan yang terjadi di dalam wilayah kedaulatannya.
Pasal 4 KUHP menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di kapal berbendera Indonesia, maupun di pesawat udara Indonesia. Termasuk di dalamnya tindak pidana teknologi informasi yang akibatnya terjadi di Indonesia.
Artinya, siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA, tunduk pada hukum Indonesia. Penegasan terhadap tindak pidana berbasis teknologi informasi menunjukkan bahwa KUHP baru telah mengantisipasi perkembangan kejahatan siber lintas negara.
Asas Perlindungan
Pasal 5 mencerminkan asas perlindungan (protective principle). Melalui asas ini, Indonesia dapat menindak pelaku tindak pidana di luar negeri apabila perbuatannya menyerang kepentingan nasional, seperti keamanan negara, martabat Presiden dan pejabat Indonesia di luar negeri, mata uang dan sistem perbankan, perekonomian nasional, serta sistem komunikasi elektronik.
Dengan asas ini, hukum Indonesia tidak berhenti pada batas geografis, tetapi mengikuti kepentingan hukum negara yang harus dijaga.
Baca juga:
Asas Legalitas dan Teritorialitas dalam KUHP
Mengenal Macam-Macam Pidana dalam UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Asas Nasional Pasif
Masih dalam Pasal 5, dikenal pula asas nasional pasif. Prinsip ini memberi kewenangan kepada Indonesia untuk menindak pelaku tindak pidana di luar negeri apabila korbannya adalah warga negara Indonesia, sepanjang diatur dalam perjanjian internasional. Asas ini mempertegas komitmen negara untuk tetap melindungi warganya di mana pun mereka berada.
Asas Universal
Pasal 6 mengadopsi asas universal. Dalam asas ini, Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana internasional tertentu meskipun dilakukan di luar wilayah Indonesia dan tidak melibatkan warga negara Indonesia. Prinsip ini umumnya berlaku terhadap kejahatan berat yang diakui dalam hukum internasional, seperti genosida atau kejahatan perang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia turut mengambil bagian dalam penegakan hukum global.
Asas Nasional Aktif
Pasal 8 mengatur asas nasional aktif, yaitu warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tetap dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia. Namun terdapat syarat penting, yakni perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat perbuatan dilakukan (double criminality).
KUHP baru juga mengatur bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan apabila di negara tempat tindak pidana itu dilakukan tidak dikenal ancaman pidana mati. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kedaulatan hukum nasional dan penghormatan terhadap sistem hukum negara lain.
Penghormatan terhadap Hukum Internasional
Pasal 7 dan Pasal 9 menegaskan bahwa pelaksanaan yurisdiksi pidana Indonesia tetap memperhatikan perjanjian internasional. Indonesia dapat mengambil alih penuntutan berdasarkan kesepakatan internasional, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh norma dan komitmen global yang berlaku. Prinsip ini penting untuk menjaga hubungan antarnegara dan mencegah konflik yurisdiksi.
Pengaturan asas-asas yurisdiksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih adaptif terhadap kejahatan lintas negara dan perkembangan teknologi.
Negara diberi kewenangan yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan nasional dan warga negaranya, tanpa mengabaikan prinsip hukum internasional.
Dengan demikian, perluasan yurisdiksi ini menjadi bagian penting dari arah kebijakan hukum nasional yang responsif terhadap tantangan zaman.
Penulis: Redaksi Alor News











