Dari 33 madrasah penerima PHTC tersebut, Kabupaten Alor mendapatkan kuota terbanyak, yaitu sebanyak 10 madrasah, 6 madrasah berada di Pulau Pantar dan 4 madrasah di Pulau Alor. Sepuluh madrasah tersebut adalah:
- MIS Bagang (Kec. Pantar Tengah)
- MIN 5 Alor (Kec. Pantar)
- MTs N 3 Alor (Kec. Pantar)
- MIS Pandai (Kec. Pantar)
- MIS Waiwagang (Kec. Pantar)
- MIS Kolijahi (Kec. Pantar Timur)
- MIN 4 Alor (Kec. Alor Barat Laut)
- MIS Aloindonu (Kec. Alor Barat Laut)
- MIS Moru (Kec. Alor Barat Daya)
- MIS Bombaru (Kec. Alor Barat Daya)
Alokasi ini menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Alor.
Pada kesempatan yang sama, PPK Wilayah I, Satker Sarana Prasanana Kementerian PU NTT, Ade Yoga, menjelaskan bahwa PHTC merupakan bagian dari percepatan wajib belajar 13 tahun untuk pemerataan akses pendidikan di NTT. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PHTC tidak hanya berlaku untuk madrasah negeri, tetapi juga dapat diterapkan pada madrasah swasta yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.


Ade juga menegaskan bahwa kegiatan dalam program PHTC meliputi rehabilitasi, rekonstruksi, dan pembangunan baru gedung madrasah, sehingga diharapkan semua anak madrasah dapat memperoleh ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pendis se-Provinsi NTT, didukung pimpinan lintas bidang seperti Kabid Pendidikan Islam, Kabid Bimas Islam, dan Plt. Kabid Bimas Kristen. Para peserta dibekali pemahaman teknis mengenai perencanaan, mekanisme pembangunan, dan pengawasan program PHTC agar hasilnya sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya program ini, madrasah di NTT diharapkan tidak hanya memiliki infrastruktur yang lebih baik, tetapi juga mampu menghadirkan suasana belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh siswa.
Pewarta: Hadi
Fotografer: Kamal












