Beranda / Politik / PAN Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi terhadap Warga NTT di Kalibata

PAN Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi terhadap Warga NTT di Kalibata

PAN Kecam Kekerasan Oknum Polisi terhadap Warga NTT di Kalibata, Ahmad Yohan: Negara Hukum Tak Boleh Kalah

Alor News – Partai Amanat Nasional (PAN) mengecam keras tindakan enam oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai debt collector (DC) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Journalpost.id, kecaman tersebut disampaikan anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTT I, Ahmad Yohan, yang akrab disapa AYO, kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). Menurutnya, tindakan kekerasan itu merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, supremasi hukum, serta etika profesi aparat penegak hukum.

“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara, apalagi aparat, yang dibenarkan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” tegas politisi PAN tersebut, seperti diberitakan Journalpost.id.

AYO menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena mencederai prinsip due process of law, hak asasi manusia, dan rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh dijadikan jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan apa pun.

Baca juga: Ahmad Yohan Dukung Gerakan Patungan Beli Hutan, Sebut Anak Muda Makin Peduli Lingkungan

Terkait peristiwa yang menewaskan almarhum MET dan almarhum YT, dua putra asal NTT, Ahmad Yohan menilai tragedi tersebut seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak menahan diri dan memilih jalur hukum yang sah.

“Jika terdapat dugaan kesalahan dari pihak korban, mekanisme hukum adalah satu-satunya cara yang sah untuk menilai benar atau salah, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yohan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia mengapresiasi komitmen kepolisian yang memproses perkara ini tidak hanya melalui mekanisme etik internal, tetapi juga melalui proses pidana umum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Dari perspektif hukum positif, Ahmad Yohan juga menegaskan bahwa profesi jasa penagih utang (debt collector) memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, jasa penagih dikategorikan sebagai profesi legal sepanjang dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka profesi tersebut wajib dihormati. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi hanya karena stigma terhadap suatu profesi,” kata Yohan.

Menutup pernyataannya, Ahmad Yohan menegaskan bahwa peristiwa Kalibata harus menjadi cermin dan pelajaran nasional. Menurutnya, kekuasaan tanpa kendali hukum berpotensi melahirkan ketidakadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *