Home / Regulasi & Kebijakan Publik / Memahami Fungsi BPD: Pengawas, Bukan Auditor Desa

Memahami Fungsi BPD: Pengawas, Bukan Auditor Desa

Peran BPD

Kalabahi, Alor News – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan. Tidak sedikit masyarakat yang masih keliru memahami kewenangan BPD, termasuk anggapan bahwa lembaga ini bertugas melakukan audit keuangan desa. Padahal, fungsi utama BPD berbeda dari auditor teknis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD menjadi jembatan antara pemerintah desa dan warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, fungsi utama BPD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan desa dengan tiga tugas pokok, yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
    Dalam proses ini, BPD berperan memastikan setiap kebijakan desa lahir dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Rancangan peraturan desa seperti APBDes, peraturan tentang aset desa, atau kebijakan pembangunan harus dibahas secara transparan bersama BPD.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
    Melalui musyawarah desa dan forum komunikasi lainnya, BPD menjadi corong warga dalam menyampaikan ide, masukan, maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah desa. Dengan demikian, BPD berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah desa dan kepentingan warga.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
    Fungsi ini menjadikan BPD sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini tidak bersifat mencari kesalahan, melainkan memastikan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan jujur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Apakah BPD Berwenang Mengaudit Data dan Keuangan Desa?

Belakangan ini, masih ada sebagian masyarakat yang mengira bahwa BPD memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap data atau keuangan desa. Padahal, fungsi BPD bukanlah sebagai auditor.

BPD memang berhak mengawasi jalannya pemerintahan desa, tetapi pengawasan tersebut bersifat moral dan politis, bukan teknis audit. Pengawasan BPD bertujuan untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan keterbukaan pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pengelolaan dana desa.

Sementara itu, audit resmi terhadap data dan keuangan desa hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti:

  1. Inspektorat Kabupaten/Kota, sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Meskipun tidak mengaudit, BPD tetap berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik. BPD dapat meminta laporan kepada kepala desa, menyampaikan rekomendasi, serta memastikan masyarakat mendapat akses terhadap data pembangunan, keuangan, dan penerima manfaat di desa.

Langkah BPD Saat Menemukan Penyimpangan di Desa

Jika dalam pelaksanaan program atau pengelolaan dana desa terdapat indikasi penyimpangan, BPD tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjutinya secara tepat dan sesuai aturan.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan BPD:

  1. Memastikan kebenaran informasi.
    BPD perlu memeriksa kembali laporan atau informasi yang diterima, agar tidak didasarkan pada isu atau opini tanpa bukti kuat. Klarifikasi kepada kepala desa dapat dilakukan secara resmi melalui surat atau rapat bersama.
  2. Melakukan musyawarah internal.
    Setelah mendapatkan bukti pendukung, BPD melakukan rapat internal untuk membahas hasil pengawasan dan menentukan sikap resmi lembaga. Semua pembahasan dicatat dalam berita acara BPD.
  3. Memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan kepada kepala desa.
    Jika ditemukan adanya kekeliruan atau penyimpangan administratif, BPD berhak memberikan surat rekomendasi atau teguran agar segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Melaporkan ke pihak berwenang jika tidak ditindaklanjuti.
    Bila kepala desa tidak menindaklanjuti atau penyimpangan berdampak pada kerugian desa, BPD dapat melaporkannya kepada Camat, Inspektorat Kabupaten, atau bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan, dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
  5. Menjaga etika dan kondusivitas desa.
    Dalam setiap proses pengawasan, BPD wajib menjaga etika dan keharmonisan di masyarakat. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi membangun pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah tersebut, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif tanpa melanggar batas kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Moral dan Sosial BPD di Tengah Masyarakat

Selain menjalankan fungsi formal, BPD juga memiliki peran moral dalam menjaga keharmonisan sosial di tingkat desa. Melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, BPD diharapkan mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, seperti sengketa lahan, konflik sosial, maupun perbedaan pandangan antarwarga.

Dalam konteks pembangunan di Kabupaten Alor, penguatan kapasitas BPD menjadi sangat penting. BPD yang memahami regulasi, administrasi, dan dinamika sosial akan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Penutup

Dengan memahami fungsi dan perannya secara utuh, BPD diharapkan terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat. BPD bukan sekadar lembaga formal, tetapi penjaga demokrasi desa dan penggerak partisipasi warga untuk kemajuan bersama.

Penulis: Redaksi Alor News
Rubrik: Regulasi & Kebijakan Publik

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *