Beranda / Wisata / Gaji Rp300 Ribu PPPK PW: Antara Dilema Fiskal dan Tuntutan Keadilan

Gaji Rp300 Ribu PPPK PW: Antara Dilema Fiskal dan Tuntutan Keadilan

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu di Alor dengan latar pelayanan publik dan simbol keadilan upah

Kalabahi, Alor News — Penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor sebesar Rp300.000 per bulan terus menuai sorotan publik. Angka ini tidak hanya memantik diskusi soal kemampuan fiskal daerah, tetapi juga mengusik rasa keadilan masyarakat yang menilai kebijakan tersebut jauh dari standar kelayakan hidup.

Secara normatif, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyesuaikan besaran penghasilan PPPK PW dengan kemampuan keuangan daerah. Namun ketika angka yang ditetapkan berada jauh di bawah kebutuhan hidup paling dasar, persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah menyentuh dimensi kemanusiaan dan etika kebijakan publik.

Dilema Fiskal dan Kebijakan Pengupahan Daerah

PPPK PW, meskipun tidak bekerja penuh seperti ASN reguler, tetap memikul tanggung jawab pelayanan negara. Mereka hadir di sekolah, kantor pemerintahan, dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam konteks tersebut, gaji Rp300 ribu per bulan sulit dipahami sebagai bentuk penghargaan yang proporsional terhadap tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini juga memunculkan reaksi masyarakat. Sejumlah tenaga paruh waktu menyuarakan keberatan mereka melalui jalur aspirasi kepada DPRD Kabupaten Alor. Bahkan, Ketua DPRD Alor secara terbuka menyatakan bahwa angka Rp300 ribu tidak lagi relevan dengan biaya hidup saat ini, serta mendorong adanya evaluasi kemampuan fiskal daerah untuk menemukan formulasi pengupahan yang lebih manusiawi.

Baca Juga:
304 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Kemenag Minta ASN Bekerja Ikhlas dan Berintegritas
– Bisakah PPPK Menjadi PNS? Ini Penjelasannya
– Menggugat Keadilan untuk Guru Honorer Swasta

Dalam diskusi lepas bersama beberapa pejabat daerah, terungkap bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu jumlah PPPK paruh waktu yang sangat besar serta rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor. Dengan struktur APBD yang terbatas, pemerintah daerah berada pada posisi dilematis, tetap mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu demi kelangsungan pelayanan publik, namun dengan konsekuensi pengupahan yang sangat minimal.

Sebagai konsekuensi dari besaran upah tersebut, diterapkan pengaturan jam kerja yang tidak penuh. Skema ini dimaksudkan agar PPPK paruh waktu memiliki waktu luang untuk mencari tambahan penghasilan di luar tugas kedinasan. Solusi ini memang bersifat praktis, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari “keterpaksaan fiskal“, bukan dari kondisi ideal. Sebuah dilema yang dihadapi banyak daerah, tetapi tetap menyisakan pertanyaan besar, sampai kapan kondisi ini bisa ditoleransi?

Fenomena gaji PPPK paruh waktu rendah bukan hanya terjadi di Alor. Di beberapa daerah lain seperti Kota Bima (NTB) serta sejumlah kabupaten di NTT dan Sulawesi Selatan, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dilaporkan berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, mengikuti pola honor lama sebelum pengangkatan PPPK.

Kondisi ini menjadi semakin kontras jika dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu pada instansi vertikal, seperti di Kementerian Agama, yang menerima penghasilan sekitar Rp2.300.000 per bulan. Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan kebijakan nasional dalam memperlakukan aparatur dengan status yang sama.

Mencari Jalan Tengah yang Lebih Manusiawi

Menghadapi situasi ini, diperlukan langkah-langkah solusi yang realistis dan bertahap.

Pertama, pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyusun peta jalan penyesuaian upah yang lebih manusiawi, tidak harus langsung setara UMP, tetapi meningkat secara bertahap dan terukur dari tahun ke tahun.
Kedua, perlu diterapkan pengelompokan beban kerja, sehingga PPPK paruh waktu dengan tanggung jawab lebih besar dapat memperoleh insentif tambahan berbasis kinerja.
Ketiga, pemerintah daerah perlu secara aktif mendorong dukungan fiskal afirmatif dari pemerintah pusat, baik melalui Dana Alokasi Khusus nonfisik, bantuan operasional, maupun skema kebijakan khusus bagi daerah dengan PAD rendah dan jumlah PPPK paruh waktu besar.
Keempat, sambil menunggu perbaikan pengupahan, pemerintah daerah dapat menyediakan dukungan non-upah, seperti jaminan kesehatan, subsidi transportasi, atau bantuan kebutuhan dasar tertentu untuk meringankan beban hidup para PPPK paruh waktu.
Kelima, diperlukan penataan ulang kebutuhan PPPK paruh waktu secara bertahap, termasuk evaluasi formasi dan distribusi tenaga agar lebih seimbang dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil pelayanan publik.

Langkah ini penting dilakukan agar kebijakan kepegawaian tidak terus berjalan dalam kondisi darurat yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, gaji Rp300 ribu bagi PPPK paruh waktu adalah “potret dilema kebijakan daerah antara keterbatasan fiskal dan tuntutan keadilan sosial”. Namun dilema tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Tanpa arah perbaikan yang jelas, kondisi ini berpotensi melemahkan kualitas pelayanan publik dan mengikis kepercayaan aparatur terhadap negara yang mereka layani. Kebijakan publik yang baik bukan hanya tentang kemampuan membayar, tetapi tentang keberanian untuk memuliakan pengabdian manusia di dalamnya.

Penulis: Hadi Kammis
Editor: Redaksi Alor News

Artikel Terkait Lainnya:
Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Alor Bahas Kebutuhan Prioritas Bersama Perwakilan DPR RI

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *