Kalabahi, Alor News – Pertanyaan mengenai kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi perhatian publik, terutama setelah pemerintah merekrut ratusan ribu PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Banyak tenaga PPPK berharap ada peluang perubahan status menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi ulang.
Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum yang berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya.
Analisis Regulasi ASN
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status PPPK dan PNS adalah dua jabatan ASN yang berbeda.
Pasal 6 UU ASN menjelaskan bahwa: “Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”.
Pasal 7 menjelaskan bahwa: “(1) PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; (2) PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi”.
Kedua pasal ini menjelaskan perbedaan mendasar dalam status dan pola karier PNS dan PPPK. PNS berstatus pegawai tetap dengan jenjang karier yang dapat berkembang secara bertahap serta memperoleh hak pensiun, sedangkan PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sehingga statusnya tidak permanen dan pola kariernya lebih terbatas.
Selanjutnya Pasal 99 UU ASN menegaskan bahwa: “(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. (2) PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi calon PNS apabila ingin menjadi PNS”.
Ini menunjukan bahwa PPPK tidak memiliki jalur otomatis untuk berubah status menjadi PNS. Seorang PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar umum lainnya.
Hingga saat ini, tidak ada aturan khusus yang memungkinkan PPPK otomatis berubah menjadi PNS, baik karena masa kerja, usia, maupun prestasi.
Wacana Revisi UU ASN
Pembahasan revisi UU ASN di DPR pada 2025 kembali menyoroti PPPK, terutama menyangkut masa depan mereka. Salah satu isu besar dalam pembahasan adalah peningkatan kesejahteraan PPPK, termasuk wacana konversi PPPK menjadi PNS. Beberapa isu yang muncul dalam draf revisi antara lain:
- Kesetaraan hak PPPK dengan PNS, termasuk fasilitas dan jaminan kerja.
- Mekanisme konversi PPPK ke PNS berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi.
- Kontrak kerja jangka panjang atau tidak berbatas bagi PPPK.
- Hak pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.
- Evaluasi berbasis merit system, sejalan dengan Putusan MK No. 121/PUU-XXII/2024.
Meski wacana konversi PPPK menjadi PNS mendapat dukungan sejumlah anggota DPR, hingga akhir 2025 belum ada keputusan final. DPR masih menimbang dampak fiskal dan prinsip merit sebelum menetapkan aturan baru. Agenda revisi UU ASN dijadwalkan berlanjut dalam Prolegnas 2026.
Dengan demikian, alih status PPPK ke PNS hanya dapat terjadi melalui seleksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah dan legislatif perlu merumuskan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan prinsip merit dan kemampuan fiskal, dengan harapan penetapannya nanti dapat memberi kepastian dan meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK serta memperkuat tata kelola ASN.
Penulis: Redaksi Alor News












