Kalabahi, Alor News – Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bagian I Pasal 1, 2, dan 3, menegaskan dua prinsip mendasar dalam hukum pidana Indonesia, yakni asas legalitas dan asas teritorialitas. Kedua asas ini menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum pidana serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pasal 1 KUHP menegaskan asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Prinsip ini dikenal luas dalam doktrin hukum dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang terlebih dahulu mengaturnya.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Pidana dalam UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Selain itu, Pasal 1 juga mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa yang harus diberlakukan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.
Sementara itu, Pasal 2 KUHP mengatur kemungkinan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional. Pengaturan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, hukum nasional memiliki jangkauan di luar batas teritorial negara.
Adapun Pasal 3 KUHP menegaskan asas teritorialitas, yakni bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, siapa pun yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraannya, tunduk pada hukum pidana Indonesia.
Melalui ketentuan Pasal 1, 2, dan 3 ini, KUHP memberikan kejelasan mengenai dasar pemidanaan sekaligus batas berlakunya hukum pidana. Asas legalitas menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang, sedangkan asas teritorialitas menegaskan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
Pemahaman terhadap kedua asas ini penting bagi masyarakat agar semakin sadar hukum serta memahami hak dan kewajiban di hadapan aturan yang berlaku.
Penulis: Redaksi Alor News












