Kalabahi, Alor News – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut dinilai telah memicu keresahan dan polemik di tengah masyarakat setempat, terutama karena berpotensi merusak lingkungan kawasan wisata super prioritas itu.
Politisi PAN dari Dapil NTT I ini mengungkapkan, sejak isu tambang ilegal mencuat ke publik, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK). Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi bahwa lokasi tambang emas ilegal berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
“Ketika mendapat informasi awal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Taman Nasional Komodo. Disampaikan bahwa posisi tambang ilegal tersebut berada di luar kawasan TNK. Namun jika terbukti melanggar dan tidak memiliki izin, tentu harus segera ditindak tegas,” ujar Ahmad Yohan, Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh informasi yang diterimanya terkait dugaan tambang emas ilegal tersebut telah diteruskan kepada kementerian terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain persoalan tambang, anggota DPR RI itu juga menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan 69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Semua informasi yang masuk ke saya, baik terkait tambang emas ilegal maupun pembangunan resort dan hotel di kawasan laut, sudah saya teruskan ke kementerian teknis masing-masing untuk ditelusuri legalitasnya,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, Yohan mengaku belum menerima jawaban resmi dari kementerian terkait. Ia memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dalam rapat bersama mitra Komisi IV DPR RI.
Menurut Yohan, keberadaan tambang emas ilegal dan dugaan pelanggaran perizinan resort tersebut telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Manggarai Barat. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat agar lebih responsif dan tidak lamban dalam menangani persoalan lingkungan di daerah.
“Kedua persoalan ini sudah menimbulkan polemik. Pemerintah pusat harus cepat merespons, jangan menunggu situasi makin memburuk karena masyarakat sudah gelisah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak bermitra langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dirinya tetap akan melakukan koordinasi lintas kementerian demi memastikan kejelasan informasi kepada publik.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat. Pemerintah pusat harus segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Balai TNK, lanjut Yohan, 69 Resort & Beach Club serta bangunan hotel di atas laut tersebut berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo, sehingga menjadi kewenangan kementerian teknis lainnya. “Resort dan hotel yang dibangun di atas permukaan laut itu tidak masuk kawasan TNK. Penanganannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa puluhan resort mewah di Labuan Bajo, termasuk vila-vila berbentuk tabung putih di Pulau Kelapa, tidak mengantongi Amdal dan tidak memenuhi kewajiban pajak.
Penulis: Redaksi Alor News












