Kategori: Regulasi & Kebijakan Publik
Kalabahi, Alor News – Baru-baru ini viral di media sosial di wilayah Kabupaten Alor sebuah video yang memperlihatkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi, bahkan tampak berulat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa layanan MBG tersebut berlangsung di SD GMIT 1 Kalabahi, yang disuplai oleh SPPG Tingkat I Kecamatan Teluk Mutiara.
Peristiwa ini sontak memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa penerima manfaat. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah justru dipertanyakan standar kebersihan dan pengawasannya.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Bupati Alor menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir kelalaian dalam penyediaan makanan bagi siswa. Ia bahkan menyatakan bahwa izin layanan akan dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.
Langkah tegas tersebut patut diapresiasi. Namun di tengah kegelisahan publik, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah pencabutan izin saja cukup menjawab keresahan publik, atau hukum pidana perlu ditegakkan demi perlindungan anak?
Penerapan Sanksi Administratif
Secara kelembagaan, program MBG berada dalam koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam mekanisme internalnya, pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, evaluasi, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan kontrak kerja sama.
Pencabutan izin terhadap SPPG tersebut tentu merupakan langkah administratif yang tegas. Namun jika kelalaian tersebut berdampak pada kesehatan siswa, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada ranah administrasi.
Potensi Sanksi Pidana Berdasarkan KUHP
Apabila ditemukan adanya dampak kesehatan akibat makanan yang tidak layak konsumsi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diberlakukan.
Pasal 474 ayat (1) berbunyi:
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan Pasal 475 ayat (1) menyatakan:
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam KUHP, Kategori II bernilai maksimal Rp10.000.000,00 dan Kategori III maksimal Rp50.000.000,00.
Dengan demikian, apabila dalam layanan MBG terbukti terdapat unsur kelalaian, misalnya pengabaian standar kebersihan dapur, penggunaan bahan baku tidak layak, atau pelanggaran prosedur keamanan pangan, dan hal itu berdampak pada kesehatan siswa, maka unsur pidana karena kealpaan dapat terpenuhi.
Baca juga: Puluhan Siswa di Kota Soe Keracunan MBG, Dirawat di RSUD TTS
Tanggung Jawab Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Penyedia makanan sebagai pelaku usaha juga terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Bahkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Artinya, jika makanan dalam program MBG terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, maka terdapat potensi pertanggungjawaban pidana sekaligus kewajiban ganti rugi.
Aspek Keamanan Pangan: Larangan Mengedarkan Pangan Tercemar
Aspek keamanan pangan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 86 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.”
Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan yang tercemar.”
Yang dimaksud pangan tercemar mencakup cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Makanan berulat atau terkontaminasi jelas tidak memenuhi standar tersebut.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 136, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan tercemar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Karena yang terdampak dalam dugaan kelalaian layanan MBG ini adalah anak-anak sekolah, maka persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran biasa.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak atas perlindungan kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Negara, pemerintah daerah, serta setiap penyelenggara layanan yang menyangkut kebutuhan dasar anak memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan hak tersebut tidak terlanggar.
Memberikan atau membiarkan beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi kepada anak sekolah, bukan sekadar kesalahan teknis. Ia menyentuh aspek perlindungan hak anak.
Karena itu, jika terdapat unsur pengabaian serius terhadap standar keamanan pangan, maka pendekatan hukumnya tidak cukup berhenti pada sanksi administratif. Perspektif perlindungan anak menuntut standar tanggung jawab yang lebih tinggi.
Pencabutan izin memang penting sebagai langkah cepat. Namun kepercayaan publik hanya akan pulih jika ada evaluasi menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, dan keberanian menegakkan hukum apabila unsur kelalaian terbukti.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah program, melainkan keselamatan dan masa depan anak-anak kita.
Penulis: Hadi Kammis
Editor: Redaksi Alor News











