Kalabahi, Alor News — Penyelenggaraan layanan ibadah haji dan umrah kini resmi berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah, terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). Pemisahan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan fokus, kualitas, dan profesionalitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Alor.
Sebagai kementerian khusus yang menangani haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya melalui penerapan enam skema pelayanan haji yang dirangkum dalam konsep MABRUR. Skema ini menjadi pedoman utama dalam memastikan pelayanan yang aman, tertib, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.
Dalam konteks pelayanan, MABRUR dimaknai sebagai standar pelayanan yang utuh dan berkelanjutan. Adapun arti MABRUR adalah:
Mudah: pelayanan yang sederhana, cepat, dan tidak berbelit-belit;
Aman: perlindungan jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan;
Berkualitas: peningkatan mutu layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
Ramah: pelayanan yang humanis, santun, dan berorientasi pada jamaah;
Unggul: pengelolaan profesional berbasis standar modern;
Regulatif: kepastian hukum serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Alor Bahas Kebutuhan Prioritas Bersama Perwakilan DPR RI
Dalam sesi wawancara bersama Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Muhamad Juremi Pure, S.Sos., ia menyampaikan bahwa secara konseptual, MABRUR tidak hanya merupakan akronim, tetapi juga merepresentasikan tujuan akhir ibadah haji, yakni haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa dampak kebaikan bagi jamaah.
“Skema MABRUR ini tidak hanya bicara soal teknis layanan, tetapi juga mencerminkan nilai ibadah. Harapannya, jamaah dapat melaksanakan haji dengan tenang, aman, dan mendapatkan pengalaman ibadah yang bermakna”, ujarnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa melalui skema MABRUR Kementerian Haji dan Umroh ingin memastikan bahwa ekosistem haji dan umrah bermanfaat bagi ekonomi umat.
“Melalui sekema ini, Kemenhaj juga dapat memberdayakan pelaku usaha domestik, dengan melibatkan mereka dalam penyediaan produk lokal bagi jamaah. Dengan begitu, manfaat ekonomi haji dan umrah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat diimbau selalu mengikuti informasi resmi pemerintah dan memastikan seluruh proses haji dan umrah dilakukan melalui jalur yang sah serta terdaftar.
Dengan pemisahan kelembagaan, penerapan skema MABRUR, dan program pemberdayaan ekonomi, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan semakin transparan, tertib, dan memberikan manfaat bagi jamaah maupun masyarakat luas.
Pewarta:Editor: Hadi/Redaksi Alor News
Foto: Humas Kemenhaj













Satu Komentar