Beranda / Regulasi & Kebijakan Publik / Mengenal Macam-Macam Pidana dalam UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Mengenal Macam-Macam Pidana dalam UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Macam-macam pidana dalam KUHP terbaru UU No 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026

Kalabahi, Alor News — Hukum pidana merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melalui hukum pidana, negara menetapkan perbuatan-perbuatan yang dilarang serta menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang terbukti melanggarnya. Sanksi tersebut dikenal dengan istilah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai jenis-jenis pidana diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 10. Artikel ini disusun berdasarkan KUHP terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Pembaruan KUHP ini merupakan bagian dari upaya negara membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting sebagai bagian dari literasi hukum masyarakat, agar setiap warga negara memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Macam-Macam Pidana Menurut Pasal 10 KUHP

Pasal 10 KUHP membagi pidana ke dalam dua kelompok besar, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

1. Pidana Pokok

Pidana pokok merupakan pidana utama yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Pidana pokok terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Masing-masing jenis pidana tersebut dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta pertimbangan hukum dan rasa keadilan yang dinilai oleh hakim dalam setiap perkara pidana.

a. Pidana Mati

Pidana mati merupakan pidana paling berat dalam hukum pidana Indonesia dan hanya dijatuhkan terhadap kejahatan tertentu yang dinilai sangat serius.

Contoh kasus:
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo pada 2022 menjadi perhatian nasional. Pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan pidana mati karena perbuatan dinilai keji, terencana, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang upaya hukum, seperti banding dan kasasi.

b. Pidana Penjara

Pidana penjara adalah pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu atau seumur hidup.

Contoh kasus:
Kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 sempat viral dan menyita perhatian publik. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, serta kewajiban membayar uang pengganti karena perbuatannya merugikan keuangan negara.

c. Pidana Kurungan

Pidana kurungan merupakan pidana perampasan kemerdekaan dengan jangka waktu lebih singkat dibanding pidana penjara dan umumnya dijatuhkan untuk tindak pidana ringan.

Contoh kasus:
Sejumlah kasus penganiayaan ringan antarwarga yang viral di media sosial, seperti perkelahian di tempat umum tanpa menimbulkan luka berat, diproses hukum dan berujung pada pidana kurungan sesuai ketentuan KUHP.

d. Pidana Denda

Pidana denda adalah pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan.

Contoh kasus:
Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) dan viral di media sosial menunjukkan bahwa pengendara yang melanggar aturan tetap dapat dikenai pidana denda, meskipun tidak menimbulkan kecelakaan.

e. Pidana Tutupan

Pidana tutupan merupakan pidana khusus yang dijatuhkan dengan pertimbangan tertentu dan saat ini jarang diterapkan.

Konteks hukum:
Pidana tutupan dikenal dalam sejarah hukum pidana Indonesia, khususnya pada kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kepentingan negara dan kondisi khusus pelaku.

Baca Juga: Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Propam Bertindak Cepat

2. Pidana Tambahan

Pidana tambahan merupakan pidana pelengkap yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa pidana pokok.

Pidana tambahan meliputi beberapa bentuk, yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan hakim. Pidana tambahan dijatuhkan untuk memperkuat efek jera, memulihkan kepentingan umum, serta mencegah pelaku mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari.

a. Pencabutan Hak-Hak Tertentu

Pidana tambahan ini dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih atau hak menduduki jabatan publik.

Contoh kasus:
Dalam sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang viral secara nasional, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik agar pelaku tidak kembali menyalahgunakan kewenangan.

b. Perampasan Barang-Barang Tertentu

Barang yang digunakan atau diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dirampas untuk negara.

Contoh kasus:
Dalam kasus peredaran narkotika skala besar, pengadilan memerintahkan perampasan kendaraan, rumah, dan uang hasil kejahatan untuk negara.

c. Pengumuman Putusan Hakim

Putusan pengadilan dapat diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi hukum dan efek jera, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.

Penutup

Pemahaman mengenai macam-macam pidana dalam KUHP terbaru menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui jenis-jenis pidana, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang melanggar hukum.

Penyajian contoh kasus riil yang pernah viral menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang tertentu. Hal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum serta pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, lebih berhati-hati dalam bertindak, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan. Pada akhirnya, pemahaman hukum yang memadai menjadi fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang beradab dan taat hukum.

Penulis: Redaksi Alor News

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *